Corporate Governance
Corporate Governance

Komite Nominasi dan Renumerasi

Struktur Komite

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/005/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT DCI Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk Periode Tahun 2025-2030, dengan susunan komite sebagai berikut:

  • Ketua: Darwin Cyril Noerhadi (Komisaris Independen)

image
  • Anggota: Marina Budiman (Presiden Komisaris)

image
  • Anggota Independen: Lilis Halim

image

Tugas & Tanggung Jawab

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang sebagaimana telah diperbaharui dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/012/VI/2025, diantaranya:

A. Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

  2. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

  3. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi

  4. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

  5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.

  6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

  7. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat, baik dari sumber internal Perseroan maupun eksternal Perseroan, sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk dipertimbangkan dalam merekomendasikan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

B. Fungsi Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait remunerasi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Perseroan:

  2. Struktur remunerasi

  3. Kebijakan tentang remunerasi, pembaharuan, dan/atau penyempurnaan yang diperlukan

  4. Besaran remunerasi

  5. Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan kinerja Perseroan dan mempertimbangkan kinerja individu masing-masing anggota.

  6. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan review atas kesesuaian atau kecukupan Key Performance Indicators (KPI) dan Target Tahunan KPI Perseroan yang diusulkan oleh Direksi.

  7. Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi kecukupan besaran dan daya tarik/ikat remunerasi Key Talents (talenta yang berpotensi sebagai suksesi Posisi Kritis) sesuai dengan kinerja, potensi, dan dengan memperhatikan market pricing*

C. Lain-lain

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan review dan memberikan masukan atas kecukupan Kebijakan SDM Perseroan, meliputi remunerasi, pengelolaan kinerja, dan pengembangan kompetensi.

  2. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi.

D. Komite wajib bertindak profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya

Consultation background

Investor Relations Questions

We are committed to ensuring you have the information you need to make informed decisions. Mail us at:

corpsec@dci-indonesia.com