Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015. Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 012/DCI.ID/DIR/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT DCI Indonesia Tbk dan Perseroan telah mengangkat Pradito Banu Jati sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 026/DCI.ID/DIR/IV/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pradito Banu Jati sebagai Kepala Unit Audit Internal PT DCI Indonesia Tbk.
Berikut adalah riwayat singkat Pradito Banu: Lahir pada tahun 1990, berkewarganegaraan Indonesia. Menjabat sebagai risk advisory dan internal audit di Deloitte Konsultan Indonesia pada tahun 2013 dan Dito telah memiliki pengalaman internal audit di berbagai industry lebih dari 8 tahun. Beliau bergabung dengan Perseroan sebagai Kepala Unit Audit Internal dari tahun 2022 sampai sekarang.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Berdasarkan piagam unit audit internal, unit audit internal memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan Perseroan;
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
Bekerja sama dengan Komite Audit;
menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
membantu dalam penyelidikan dugaan penipuan yang signifikan; dan
melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal mempunyai kewenangan dalam hal:
Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Pada awal tahun pembentukannya, rencana dan kegiatan Unit Audit Internal difokuskan pada penilaian atas kesiapan audit. Kegiatan lain yang dilakukan meliputi monitoring atas implementasi risk management yang dilakukan oleh tiap-tiap fungsi, mereview kecukupan pengendalian internal pada proses-proses yang terkait dengan pelaporan keuangan, memantau perbaikan yang dilakukan oleh manajemen berdasarkan rekomendasi dari audit eksternal serta memberikan masukan kepada manajemen dalam pembangunan dan pembaharuan standard operating procedure.

Investor Relations Questions
We are committed to ensuring you have the information you need to make informed decisions. Mail us at:
