Struktur Komite
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/004/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Komite Audit PT DCI Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah dibentuk Komite Audit Perseroan untuk Periode Tahun 2025-2030, dengan susunan komite sebagai berikut:
Ketua: Darwin Cyril Noerhadi (Komisaris Independen)

Anggota Independen: Liauw Hendrik

Anggota Independen: Hartian Surya Widhanto

Tugas & Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Audit yang sebagaimana telah diperbaharui dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/011/VI/2025, diantaranya:
A. Pengawasan Informasi Keuangan
Melakukan penelaahan, analisis, dan/atau evaluasi atas informasi keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau otoritas:
Kewajaran dan keandalan Laporan Keuangan
Kecukupan proses dan prosedur penyiapan Laporan Keuangan termasuk sistem pengendalian yang diterapkan untuk menghindari risiko-risiko yang terkait
Kesesuaian Laporan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
Kewajaran frekuensi dan signifikansi transaksi-transaksi dengan pihak berelasi
Penjelasan Laporan Keuangan relevan dan realistis
Serta memberikan masukan dan/atau rekomendasi persetujuan bagi Dewan Komisaris.
B. Pengawasan Audit Internal
Melakukan peninjauan dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai:
Piagam Audit Internal - kecukupan ruang lingkup tugas, tanggung-jawab dan kewenangan Audit Internal
Objektivitas dan independensi fungsi Audit Internal
Kepatuhan atas pelaksanaan Piagam Audit Internal
Kualitas dan kecukupan sumber daya Audit Internal
Mengkaji dan memberikan masukan bagi Dewan Komisaris dan Presiden Direktur atas kecukupan job description KPI dan target KPI Audit Internal
Mengkaji dan memberikan masukan bagi Dewan Komisaris dan Presiden Direktur atas kecukupan kebijakan, SOP, dan ruang lingkup rencana tahunan dan penilaian kinerja tahunan Audit Internal
Mengkaji dan memberikan masukan bagi Dewan Komisaris dan Presiden Direktur atas anggaran fungsi Audit Internal
Menilai efektivitas Audit Internal
Laporan berkala fungsi Audit Internal, saran Audit Internal dan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan dan saran Audit Internal
C. Pengawasan Manajemen Risiko
Memahami seluruh risiko utama Perusahaan, termasuk risiko-risiko dalam proses pelaporan keuangan
Mengevaluasi kerangka kerja manajemen risiko, proses: identifikasi risiko, analisis risiko, penilaian risiko, dan mitigasi risiko-risiko utama Perusahaan termasuk risiko fraud (kecurangan)
Mengevaluasi kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko mencakup strategi manajemen risiko, risk appetite, risk tolerance, risk limit, metode pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko, serta manajemen keberlangsungan bisnis (Business Continuity Management) dan rencana darurat
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi
D. Pengawasan Pengendalian Internal (Internal Control)
Melakukan pengawasan atas efektivitas pengendalian internal Perseroan, utamanya:
Memastikan Auditor Internal telah melakukan evaluasi efektivitas pengendalian internal (internal control)
Memastikan desain pengendalian internal Perusahaan telah mencakup mitigasi risiko utama Perusahaan serta telah dilaksanakan dengan baik dan konsisten
Mempelajari informasi pada dokumen-dokumen yang berasal dari manajemen, Audit Internal, Audit Eksternal dan/atau assessment pihak independen
Memantau hasil evaluasi atas pengendalian internal a.l. melalui Risk and Control Self Assessment yang dilakukan Manajemen, Pengujian periodik oleh Auditor Internal, dari Management Letter Auditor Eksternal.
E. Pengawasan Audit Eksternal
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Auditor Eksternal dengan mempertimbangkan:
Independensi
Ruang lingkup audit
Imbalan jasa audit
Keahlian dan pengalaman
Metodologi dan tools audit
Manfaat sudut pandang baru
Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang panjang
Evaluasi atas hasil audit periode sebelumnya
Sistem pengendalian mutu di KAP Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Auditor Eksternal
F. Pengawasan Kepatuhan
Melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dan pelaporan keuangan.
G. Pengawasan aspek lain yang relevan, termasuk penyusunan dan pengungkapan laporan tahunan dan berkelanjutan
H. Melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya kesalahan dalam Keputusan Rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan Keputusan Rapat Direksi
I. Menyampaikan laporan hasil penelaahan dan evaluasi kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dengan menembuskan risalah rapat sebagai laporan
J. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan

Investor Relations Questions
We are committed to ensuring you have the information you need to make informed decisions. Mail us at:
