Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab mengumpulkan informasi yang penting bagi pemegang saham secara tepat waktu dan akurat. Bekerja erat dengan Corporate Legal and Unit Compliance, sekretaris perusahaan harus menyadari perubahan yang terjadi pada aturan dan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia agar dapat mempertahankan kepatuhan regulasi perusahaan.
Menurut aturan dari pasar modal Indonesia, Sekretaris Perusahaan menjalankan fungsi-fungsi berikut:
Menjadi mediator yang menjembatani perusahaan dan otoritas regulasi
Menjadi Koordinator untuk Rapat Umum Pemegang Saham
Memberi saran dan keahliannya kepada manajemen tentang topik-topik yang dapat berdampak pada kegiatan perusahaan.
Membuat daftar pemegang saham serta dokumen terkait lainnya.
Sekretaris Perusahaan diharapkan dapat mendukung realisasi dari visi, misi, dan strategi perusahaan. Ia juga diharapkan dapat membangun dan memelihara hubungan baik dengan institusi dan komunitas di bidang media agar dapat membangun imej baik bagi perusahaan.
Sekretaris Perusahaan bekerja sama dengan community relations, terutama dalam membangun hubungan dengan komunitas non-market dan menjalankan fungsi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sejak 1 Desember 2025, perusahaan telah menunjuk Indri Koesindrijastoeti untuk menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan.

